Home / Kaur

Kamis, 25 April 2024 - 17:31 WIB

Peringatan Hari Otoda Ke-XXVIII, Sekda Kaur  Sampaikan Pesan Mendagri Tito

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII di Halaman setda Kaur. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM.

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII di Halaman setda Kaur. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM.

PAGUCINEWS.COM Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII di Halaman setda Kaur. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM.

Baca Juga/Pemerintah Kabupaten Kaur Gelar Rapat Bersama Forum Presidium Pemekaran Desa

Upacara tersebut dihadiri oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH, jajaran Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Organisasi Wanita, Organisasi Kepemudaan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kaur.

Baca Juga/Mian: Ambil formulir Pendaftar Bakal Calon Bengkulu I

Dalama amanatnya, Sekda mewakili bupati Kaur yang membacakan amanat Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan Hari Otoda yang mengambil tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.

Tema tersebut dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Ia Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.

Sebagaimana diatur dalam UU NOMOR 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945” Kata Sekda membacakan sambutan Mendagri.

Sekda menambahkan otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama yaitu tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi, dimana dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi  untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis.

Baca Juga  MTQ Ke- VI 2021 Tingkat Kabupaten Kaur Resmi Dibuka Wakil Bupati

Tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik, melalui berbagai inovasi serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable) madani atau civil society” Kata Sekda.(Adv/Asrin).

Redaksi – Suliswan

 

Spread the love

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Tertabrak Bus Krui Putra, Pelajar SMKN I Kaur Meninggal

Kaur

Pemerintah Kaur dan Provinsi Zoom Meeting Rencana Usulan Kenaikan HET Gas LPG 3 Kg

Kaur

HUT RI 79 Tahun Masyarakat Tanjung Aur Belum Menikmati Kemerdekaan

Kaur

100 Hari Program Kades Tanjung Agung Trwujud Pasar Sore

Kaur

Ketua TP PKK Kabupaten Kaur Lantik 4 Ketua TP PP Kecamatan

Kaur

Bupati Kaur Lismidianto, Menyaksikan Semi Final Bupati Cup Tahun 2023

Kaur

Cuaca Buruk Dua Perahu Nelayan Terendam

Kaur

Festival Gurita, 15 Kecamatan Siap Unjuk Kebolehan Olah Kuliner Gurita