PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benkulu Utara Sampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga /Serah Terima Jabatan Wakapolda Bengkulu Dipimpin Kapolda
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Parmin, S.IP. Wakil ketua I Ichram Nur Hidayah, ST Wakil ketua II Herliyanto, S.Ip dan diikuti oleh segenap anggota dewan, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga /Wakil Bupati Bengkulu Utara Hadiri Sertijab Kadis Pendidikan
Dalam pemaparannya, seluruh fraksi di DPRD Bengkulu Utara menyampaikan pemikiran serta saran konstruktif terkait perubahan regulasi pajak dan retribusi ini. Secara garis besar, fraksi-fraksi menekankan beberapa poin penting.
Baca Juga /Ketua DPRD Bengkulu Utara Menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Perubahan Perda diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menyesuaikan tarif dan aturan pemungutan dengan dinamika ekonomi masyarakat serta aturan yang lebih tinggi di tingkat pusat.
Menjamin agar penyesuaian tarif retribusi tidak memberatkan sektor usaha mikro dan masyarakat kecil.
Sementara Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia, memberikan tanggapan strategis terkait arah perubahan regulasi ini, mengaku bahwa “kapasitas fiskal APBD saat ini sedang mengalami penurunan akibat sejumlah dinamika perkembangan terkini.
“Ia karena itu, pemerintah daerah dituntut dan tentunya siap untuk lebih kreatif dan berinovasi dalam menggali potensi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat”ucapnya.(ADV)
Redaksi – Suliswan





















































