Pagucinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mengelar Sidang dengan Agenda penyampaian persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah Perda.
Paripurna Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, di Ruang rapat Paripurna DPRD Bengkulu utara, Senin (07/12/2020).
Rapat paripurna langsung di pimpin ketua DPRD Sonti Bakara,SH didampingi Waka I Juhaili dan bupati bengkulu Utara Ir.H.Mian Sekwan Siti Qoriah Rosydiana.
Dan di hadiri Dandim 04/23 BU, Kapolres Bengkulu utara, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan seluruh SKPD Perwakilan OPD, dan Organisasi Wanita dan undangan lainya.
Penyampaian ke tujuh (7) Fraksi DPRD Bengkulu Utara dalam penyampaian pandangan umumnya sepakat dan menyetujui untuk menjadikan Peraturan Daerah
Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian menyampaikan terhadap rancangan Perubahan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 tahun 2016 pembentukan perangkat daerah.
“Iya saya sampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada 7 fraksi telah menyetujui dan spakat dalam rancangan perda daerah ini di sepakati”
tutupnya.(*)
Redaksi : Pagucinews























































