PAGUCINEWS.COM = Pemerintah Kabupaten Kaur, Laporan hasil pemerisakaan (LHP) tahun anggaran 2022 Badan Pengawasan Keuangan (BPK)RI perwakilan Bengkulu memberikan penghargaan Opini WDP Wajar Dengan Pengecualian ke pemda Kaur.
Diperoleh informasi, bahwa banyaknya diduga kesalahan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah pada Organisasi Perangkat Daerah diruang lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur, salah satunya ialah masih banyak OPD yang belum menerapkan belanja non tunai atau Payment.
Dikatakan Jon Harimol, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), pada tahun ini Bupati Kaur Lismidianto sudah mengeluarkan surat edaran terkait aturan menerapkan belanja non tunai.
“Bupati sudah menyampaikan agar para OPD menerapkan aturan belanja sistem non tunai, atau OPD Payment, aturan ini merupakan salah satu sistem untuk mengantisipasi kebocoran keuangan daerah.” Kata Kepala BPKAD Kaur, Selasa (16/5/2023).
Jon Harimol juga menjelaskan bahwa salah satu penyebab dari opini WDP itu dikarenakan masih banyaknya OPD yang menerapkan sistem bayar tunai.
“Opini WDP dari BPK perwakilan Bengkulu itu salah satunya masih banyak OPD belanja Tunai atau Cash, mengingat pada tahun sebelumnya 2022 pihak BPK masih memberikan toleransi.” Jelas Jon Harimol.
Untuk diketahui, salah satu OPD yang menerapkan sistem pembayaran tunai pada tahun 2022 lalu ialah Sekretariat DPRD Kaur, padahal pada tahun sebelumnya Sekretariat DPRD Kaur diduga sudah menjadi temuan auditor.(Asrin)
Redaksi : Suliswan