PAGUCINEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggelar press release mengenai penetapan tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2020 di Desa Air Jelatang, Kecamatan Maje, yang telah merugikan negard sebesar lebih dari Rp 311 juta. Kamis, 14 September 2023.
Dalam press release tersebut, Kejari Kaur mengungkapkan bahwa dua tersangka utama dalam kasus ini adalah mantan Kepala Desa (Kades) yang berinisial “Am” dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berinisial “Ha.” Mereka diduga terlibat dalam penggelapandana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Air Jelatang.
Kerugian negard sebesar Rp 311 juta lebih ini berasal dari berbagai aspek, termasuk kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
Keluarga Berencana (KB), kegiatan pembangunan talut, kegiatan pembangunan jalan rabat beton, dan pajak yang seharusya dibayarkan kepada pemerintah daerah, namun tidak dilakukan oleh tersangka.
Kasus korupsi DD Air Jelatang telah melalui proses dan prosedur hukum yang ketat. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit Inspektorat yang independen.
Hasil pemeriksaan saksi dan tersangka oleh penyidik menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan bahwa perbuatan keduanya telah merugikan negara.
Kajari Kaur, M Yunus, SH, MH, menjelaskan, “Hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik mendapatkan bukti adanya kerugian negara atas perbuatan keduanya. Hal ini menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Am dan Ha.”
Dalam pengembangan kasus ini, hari ini hanya satu dari dua tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu mantan Kades. Sementara itu, mantan Sekdes belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.
Kajari Kaur menegaskan bahwa kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi DD Air Jelatang.
Proses pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap semua potensi pelanggaran hukum terkait kasus ini.( Asrin)
Redaksi – Suliswan