PAGUCINEWS.COM = Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Seluruh Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Kegiatan ini juga diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang dihadiri Oleh Sekretaris Daerah yang diwakili Oleh Asisten I Drs. Sinaruddin dan didampingi Oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Noprin Aidi, S.IP,.M.Si dan Kabid Pelaksanaan dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Pisman, S. IP, secara Virtual bertempat di Aula Lantai 3 Sekretariat Dearah. Senin(4/7/22).
Untuk melaksanakan Intrupsi Presiden No 12 Tahun 2016 tentang Revolusi Mental diharapkan seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan kegiatan ini secara masif agar tujuan Gerakan ini dapat terlaksana dengan baik dan juga berdampak positif pada masyarakat.
“Kami minta seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk segera membentuk Gugus Tugas dalam melaksanakan Gerakan Revolusi Mental tersebut” ujar Imran selaku Sekekretaris Ditjed Direktorat Jenderal Pol PUM.
Selanjutnya dia mengatakan untuk Pemerintah didaerah, yang harus memfasilitasi dan mengkoordinir pelaksanaan gerakan nasional ini adalah pihak Kesatuan Bangsa dan Politik didaerahnya masing-masing dan tentunya dibawah arahan dan pengawasan Sekretaris Daerah dan Kepala Daerah.
Sementara itu berdasarkan pemaparan yang disampaikan Oleh Direktur Politik dan Pemerintahan Umum Dr. Drs. Bahtiar, M.Si bahwasanya
Inpres ini dikhususkan untuk memperbaiki serta membangun karakter bangsa Indonesia serta harus
mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong-royong untuk membangun budaya yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Inpres ini juga ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); para kepala lembaga pemerintah nonkementerian; para kepala sekretariat lembaga negara; para gubernur; dan para bupati/wali kota di Indonesia.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Menurut inpres tersebut, ada lima program Gerakan Nasional Revolusi Mental yang harus digalakkan, yaitu:
- Program Gerakan Indonesia Melayani, 2. Program Gerakan Indonesia Bersih,3. rogram Gerakan Indonesia Tertib,4. Program Gerakan Indonesia Mandiri,5. Program Gerakan Indonesia Bersatu.
Dalam inpres tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku sumber daya manusia aparatur sipil negara yang melayani. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Mandiri
dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri.
Lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersatu.(MC)
Redaksi :pagucinews.com