PAGUCINEWS.COM = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara kembali menggelar rapat paripurna agenda bupati menyampaikan jawaban pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD.
Jawaban dari Pandangan Umum fraksi-DPRD oleh Bupati Mian pada Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Jumat malam (2/4/2023.
Baca Juga :Paripuna DPRD Provinsi Bengkulu Gubernur Sampaikan Nota Penjelasan Atas Dua Raperda
Sonti Bakara,SH Ketua DPRD pimpin lasung paripurna dengan agenda jawaban dari bupati Ir.Mian atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD.
Rapat paripurna di diikuti olehWakil Ketua I Juhaili,S.Ip, Wakil Ketua II DPRD Herliyanto,S.Ip, fraksi-fraksi,DPRD Sekretaris Daerah (Sekda) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OPD di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara.
Bupati Ir.H Mian atas pandangan Umum Fraksi-fraksi menjelaskan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten oleh pemerintah Daerah.
“Ia lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, serta bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten BU atas penyampaian pandangan fraksi-fraksi,”kata Mian.
Selain itu guna mempertahankan keberadaan lahan, menjamin kedaulatan pangan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian. untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
“Iya mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian. untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten,”Harap Bupati Raperda ini dapat dijadikan perda yang bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan pangan.(Adv)
Redaksi Suliswan






















































