PAGUCINEWS.COM = Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) provinsi bengkulu mengelar rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan atas Dua Raperda oleh Gubernur Bengkulu.

Ketua DPRD Ihksan Fajri, dalam Paripurna DPRD tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nta Pengantar di sampaikan Gubernur Rohidin menyampaikan
Nota Penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Gubernur Bengkulu yaitu, Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/3/2023).
Paripurna lansung dipimpin ketua DPRD Ihksan Fajri, dalam penjelasannya tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur Rohidin menyampaikan, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu dekade ini menjadi pedoman dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, saat ini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Iya berdasarkan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah,” sebut Ketua
Sama halnya di sampaikan Gubernur Rohidin Mersyah dalam Nota Penjelasannya.Perubahan tersebut pemerintah daerah melakukan penyesuaian dalam penarikan pajak dan retribusi serta penyesuian regulasi, sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi.
“Iya konsekuensi dan prinsip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 wajib dilakukan pengaturan kembali. Perda tentang Pajak dan Retribusi yang dimiliki pemerintah daerah secara otomatis dengan ditetapkannya Raperda yang kita ajukan ini akan dilakukan pencabutan,” kata Gubernur.
Selain itu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Seiring dengan perkembangan, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin kompleks, perlu adanya tata kelola yang dilakukan secara optimal , efektif dan efesien.
Sehingga beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas perlu disesuaikan.
“Iya pengaturan mengenai Penilaian Barang Milik Negara/Daerah dan kewenangan penentuan harga jual kendaraan oleh pengguna barang untuk Barang Milik Negara dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah,” kata Gubernur Rohidin.
Redaksi : Suliswan