Senin 10 Februari 2020
JEJAKFAKTUAL.COM – Paripurna DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) Bupati Dr H Ferry Ramli,SH.MH menyampaikan dua Nota pengantar dan rancangan peraturan Daerah (Raperda).Senin (10/02/2020).
Adapun kedua Raperda yang di sampaikan Bupati tersebut,Raperda perubahan tentang perubahan badan hukum perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tira Rafflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rafflesia, dan perubhan perda atas perda nomor 04 tahun 2016, tentang perangkat Desa.

Paripurna langsung di pimpin ketua DPRD Benteng Budi Suryantono,S.Sos,didapingi wakil ketua I Feri Haryadi,S.Sos , wkil ketua II Evi Susanti,S.Ip dan di hadiri Anggota DPRD yang lainya dan tamu undangan.
Bupati Ferry Ramli dalam penyampaianya mengatakan,diundangkanya Undang Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah, membawa Implikasi Yuridis.
Bupati melanjutkan, Perusahaan Daerah Harus berubah bentuk menjadi perusahaan umum(Perum),Namun, berdasarkan berdasarkan hasil penelitian menggunakan metode kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengelaboriasikan kepustakaan dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.
Maka dengan hasil pembahasan tersebut, dipilih betuk badan hukum PDAM Tirta Rafflesia kabupaten bengkulu tengah menjadi menjadi perusahaan umum air Minum Tirta Rafflesia,Nantinya diharapkan dapat di kelula secara profesional dengan tetap mengedepankan pungsi sosialnya terhadap kebutuhan dan kepentngan masyarakat.
Harapan kita, dua raperda yang disampaikan ini, yakni raperda perubahan bentuk badan Hukum PDAM dan Raperda Perubahan Perda nomor 04 tahun 2016 tentang perangkat desa dapat di bahas dandi tindaklanjuti hinga di sahkan menjadi perda,”kata Bupati.(AdV**SL)

















































