PAGUCINEWS.COM = Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, melakukan gelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek Gugatan Nasabah yang agunannya dijual dan di lelang oleh BRI dan KPKNL.
Adv. Eka Septo SH MH, CMe Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) objek perkara telah berlansung di Desa Kurotidur Kecamatan Argamakmur yang dipimpin lansung oleh pihak PN.Jumat (18/3/2022).
“Ya Kroscek ke Lokasi objek PS, ada tiga lokasi dari tiga sertifikat, PS dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang mengadili gugatan Mahyudin (nasabah) ini, Majelis hakim langsung hadir dan lengkap, dan di hadiri oleh para Tergugat yaitu, BRI Tergugat I, KPKNL tergugat II, Dewa Gede Ari Gelana tergugat III dan BPN Bengkulu Utara,” kata Eka Septo.
Tambah Eka, Semua pihak Tergugat hadir dan membenarkan bahwa objek gugatan itu yang di jual dan dilelang oleh BRI (T1) dan KPKLNL (T2), dalam PS itu tidak ada perdebatan yang berarti, namun hanya masyarkat sekitar saja yang merasa kaget dan bertanya tanya, hal itu biasa mungkin saja itu karena baru kali ini ada PS di desa ini.
Kemudian dari proses ini kami selaku penggugat semakin menambah keyakinan dan optimis kami akan memenangkan gugatan kami ini.tutup Eka Septo (**)
Redaksi