Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Kamis, 6 Agustus 2020 - 17:05 WIB

Maling Motor  Honda Blade, Tersangka Di Dor Polisi

Kamis 6 Agustus 2020

Pagucinews  – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor DA (26), warga  Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, karena berusaha lari di Dor Polisi saat ditangkap

Polda Bengkulu Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH melalui  KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara  Iptu Asnawi menjelaskan Penangkapan Deni dilakukan setelah petugas terlebih dahulu mengamankan rekannya AR (25), tersangka lain yang berasal dari kecamtan yang sama.

Kedua tersangka ini, terlibat aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Coranmor) milik masyarakat setempat pada awal tahun lalu.

“Iya pada saat melakukan penangkapan, pelaku berupaya kabur. Namun kesigapan petugas berhasil menangkap keduanya yang Terlibat pencurian kendaraan. Modos mereka melakukan aksinya dengan membobol pintu dapur korban,” ujar Aswai

Saat ini kedua tersangka dengan barang bukti (BB)  satu unit sepeda motor jenis Honda Blade Nopol BD 3464 SI, akibat ulah Kedua tersangka dijerat pasal 363,tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Ancaman  7 Tahun penjara(Ed)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Bupati Bengkulu Utara  Mian, Bangun  Jalan Desa Air Sebayur

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bangun Pusat Kesehatan, Mian Letakan Batu Pertama Pembangunan Puskesmas

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin Menghadiri Sertijab Kapolres

Bengkulu Utara

Kepolisian Giri Mulya dan Warga Gotong Royong Perbaikan Jalan Ambles

Bengkulu Utara

Jembatan Penghubung Dusun 3 ke Dusun 2 Menganyau Butuh Perhatian Pemerintah

Hukum & Peristiwa

Mobil BUMDes  Terparkir di Depan Rumah Raib, Kades Lapor Polisi

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Parmin Bersama Bupati  Tanam Pohon Asuh di Kawasan Wisata Lemo Nakai

Bengkulu Utara

Training Center Musabaqoh Tilawatil Qur’an XXXVI Dibuka Lasung Sekda

Bengkulu Utara

Melalui Restorative Justice, Polres Bengkulu Utara Menunjukan Komitmennya Penegakan Hukum yang Humanis