Kamis 6 Agustus 2020
Pagucinews – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor DA (26), warga Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, karena berusaha lari di Dor Polisi saat ditangkap
Polda Bengkulu Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH melalui KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi menjelaskan Penangkapan Deni dilakukan setelah petugas terlebih dahulu mengamankan rekannya AR (25), tersangka lain yang berasal dari kecamtan yang sama.
Kedua tersangka ini, terlibat aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Coranmor) milik masyarakat setempat pada awal tahun lalu.
“Iya pada saat melakukan penangkapan, pelaku berupaya kabur. Namun kesigapan petugas berhasil menangkap keduanya yang Terlibat pencurian kendaraan. Modos mereka melakukan aksinya dengan membobol pintu dapur korban,” ujar Aswai
Saat ini kedua tersangka dengan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor jenis Honda Blade Nopol BD 3464 SI, akibat ulah Kedua tersangka dijerat pasal 363,tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Ancaman 7 Tahun penjara(Ed)
Redaksi : Pagucinews