Home / Kota Bengkulu

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:01 WIB

Makanan dan Minuman Kemasan Wajib Memakai Stiker Halal dari MUI

Batas akhir minuman dan makanan kemasan tidak memiliki label halal yaitù tanggal 17 Oktober, setelahnya, tanggal 18 Oktober ada sanksi menanti bagi pelaku usaha

Batas akhir minuman dan makanan kemasan tidak memiliki label halal yaitù tanggal 17 Oktober, setelahnya, tanggal 18 Oktober ada sanksi menanti bagi pelaku usaha

PAGUCINEWS.COM – Direktur Industri Produk Halal Edwar Suarnas menyampaikan, mulai 18 Oktober seluruh makanan kemasan dan minuman kemasan wajib memakai stiker halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga/Sukseskan HUT Kabupaten Kaur ke-XXI, Panitia Gelar Rapat Matangkan Persiapan

Menurut Edwar Suarnas, batas akhir minuman dan makanan kemasan tidak memiliki label halal yaitù tanggal 17 Oktober, setelahnya, tanggal 18 Oktober ada sanksi menanti bagi pelaku usaha makanan kemasan maupun minuman kemasan tidak menggunakan label halal.

Baca Juga/Satu Figur Kuat Dari Luar Siap Merebut BD.I Bengkulu Utara Pilkada 2024

“Perlu kami sampaikan bahwa mulai 17 Oktober mendatang di tahun 2024 ini, minuman dan makanan itu harus wajib berstiker halal jadi setelah tanggal 17 itu kan tanggal 18, na kalau belum ada label halal di tanggal 18 nanti akan dikenakan sanksi kalau tidak pakai label halal,” kata Edwar Suarnas.

Karenanya, Edwar Suarnas berharap, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mendukung langkah Pemerintah Pusat terhadap pelaku usaha agar dapat menggunakan stiker halal pada kemasan makanan maupun minuman.

“Harus didukung oleh stakeholder utamanya Pemerintah Provinsi Bengkulu kemudian juga kepala perwakilan Bank Indonesia Bengkulu,” tambah Edwar.

Lebih jauh Edwar Suarnas menambahkan, nantinya sanksi yang diterima oleh pelaku usaha minuman kemasan maupun makanan kemasan yang tidak memakai labeĺ halaĺ merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

“Sanksinya itu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang di bawah Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 itu sudah jelas bahwa semua makanan minuman harus bersertifikat halal,” tutupnya. (MC Prov Bkl)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Kode Etik DPRD," Perlu Dipahami Setiap Anggota Dalam Menjalankan Amanah Rakyat

Share :

Baca Juga

Headline

Tolak Omnibus Lau UU Cipta Kerja, Ribuan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD

Kota Bengkulu

Persemian Monumen Pahlawan Nasional Ibu Agung Fatmawati Soekarno, Ini Pesan Presiden

Kota Bengkulu

Ini Tenggat Waktu Untuk 3 Desa Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban DD

Kota Bengkulu

Penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen Bebas Pungli dan Gratifikasi

Hukum & Peristiwa

Ops Pekat Nala II 2022 Polresta Bengkulu Capaian 100 Persen Target

Kota Bengkulu

Tantawi Dali, Investor Yang  Berdiri Menaungi Perusahaan  Untamakan Kepentingan Masyarakat

Advertorial

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Kunjungan Kerja ke  Provinsi Jambi

Kesehatan

Pejabat Staf Korspri Polda Bengkulu Medapat Vaksinasi Tahap II