PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu.
Rapat Paripurna penyampaian kata akhir fraksi-fraksi di pimpin Wakil ketua I Samsu Amanah,S.Sos, Wakil ketua II Hj.Erna Sari Dewi,SE serta serta dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan kepala OPD FKPD . di Ruang Rapat Paripurna. Senin (22/4/2024).
Baca Juga/Bupati Kaur Serta Jajaranya Menghadri Rapat Paripurna DPRD
Seluruh fraksi yang berjumlah 8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, diketahui bahwa dari empat Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Badan Musyawarah Adat, Raperda Kearsipan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha. hanya dua Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu.
Adapun Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Perda yaitu Raperda tentang Kearsipan dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sedangkan Raperda tentang BMA serta Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha disetujui untuk ditunda pembahasannya dan dikembalikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu.
“Iya Raperda yang lainya bukan tidak di setujui namun disetujui di tunda kembalikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu.(Adv)
Redaksi – Suliswan