PAGUCINEWS.COM = Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2022 tersebut sekaligus mencabut 5 PKPU sebelumnya yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2015, PKPU Nomor 12 Tahun 2017, PKPU Nomor 13 Tahun 2017, PKPU Nomor 3 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 36 Tahun 2018.
Sejak diberlakukannya PKPU Nomor 8 Tahun 2022 ini maka kelima PKPU yang juga mengatur tentang tata kerja badan adhoc tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara, Ramadiandri, S.I.Kom., M.I.Kom ketika dihubungi wartawan ini membenarkan pihaknya telah menerima salinan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari lebih lanjut mengenai PKPU yang baru diterbitkan itu. Meskipun dia tak membantah ada beberapa hal baru yang tadinya tidak diatur pada PKPU sebelumnya, saat ini diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun Tahun 2022.
“Ya. Diantaranya mengenai SIAKBA sebagai alat dukung pendaftaran dan pendataan anggota badan adhoc. Keberadaan SIAKBA selain sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU sebagai aplikasi khusus, juga diatur dan dikukuhkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 ini,” jelas Ramadiandri.
Lebih lanjut dikatakan, semua orang bisa mengakses PKPU yang baru ditetapkan ini dengan mengakses laman jdih KPU.
Redaksi : Suliswan