Pagucinews.com – Seorang berinisial GP(35) warga provinsi lampung di bekuk personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu di duga membuat konten bermuatan kesusilaan.
Berawal pada bulan Oktober 2020 tim Patroli Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan akun twitter dengan inisial @Go****
Kapolda Bengkulu Irjen Pol.Drs,Teguh Sarwono,M,Si melaui Kabid Humas Kombespol Sudarno, S. Sos, MH menjelaskan pada bulan Oktober 2020 tim Patroli Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan akun twitter dengan inisial @Go**** yang membuat postingan “melayani pijat khusus wanita area Bengkulu 08****” dan terdapat postingan yang bermuatan kesusilaan.
“Iya dengan postingan itu tersangka ditangkap Tim Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu di rumahnya di Kabupaten pesawaran Provinsi Lampung ( Selasa, 02/02/21 ),” ujar Sudarno.
Tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit smartphone, 1 ( satu ) Sim Card Telkomsel, 1 ( buah ) Memory card, 1 (satu) buah KTP An. TSK, dan 1 (satu) Akun Twitter @Go*****.Dari tangan tersangka.jumat (5/2/2021)
Pelaku dilakukan penahanan di Polda Bengkulu. untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” Iya pelaku di kenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Kabag Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno.(**)
Tedaksi : Pagucinews





















































