PAGUCINEWS.COM = Rusaknya jalan milik provinsi sepanjang 3 kilometer yang di gali perusahaan tambang PT Injitama sudah berjalan sejak 2018 lalu. Ketua komisi III DPRD provinsi Bengkulu Tantawi Dali Angkat bicara.
Perusahaan tambang PT Injitama untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan Provinsi Bengkulu akibat aktifitas pertambangan,dengan cara digali, setelah pihak perusahaan mengetahui adanya batu bara. di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara provinsi bengkulu.Kata Tantawi Dali.
Lanjut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali,S.Sos,MM perusahaan tambang PT Injitama bertanggung jawab atas kerusakan jalan Provinsi Bengkulu akibat aktifitas pertambangan.Jumat (20/5/2022).
“Ya diminta perusahaan PT Ijitama bertanggung jawab, belum ada keputusan tukar gulingnya, perlu diketahui ini bisa dikatakan tindakan pidana,” kata Tantawi.
Selain itu, jalan tak dapat dimanfaatkan lagi karena telah dikeruk oleh perusahaan, sehingga imbasnya ke masyarakat desa yang melewati jalan tersebut.
Walupun perusahaan memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun disitu ada fasilitas umum yang pembangunannya dibiayai oleh negara sehingga tidak diperkenankan untuk dirusak sebelum ada kepastian hukumnya.
“Memang perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP),namun dia harus tau itu fasilitas umum yang di biayai oleh negara, dirusak tanpa ada kepa(**/Adv)
Redaksi