Home / Bengkulu Utara

Sabtu, 26 April 2025 - 18:43 WIB

Kompensasi Belum Dibayar Usai Di-PHK Ratusan Mantan Karyawan Gugat PT PMN Bengkulu Utara

Oplus_131072

Oplus_131072

PAGUCINEWS.COM  – Ratusan mantan karyawan pwkt dan pkwtt menuntut hak kompensasi dan hak sisa kontrak berdasar kan sisa kerja termasuk cuti tahunan yang belum di bayar oleh pihak PT PMN, bergerak di bidang minerba batu bara yang beroperasi di wilayah kabupaten Bengkulu Utara.

Permasalahan tuntutan karyawan pkwt dan pkwtt PT PMN, yang berdasar, mengacu pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 hal ini mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu.

Sengketa tersebut dalam proses penanganan pihak Disnakertrans Bengkulu Utara, akan diselesaikan dengan cara Tripartite hal ini adalah upaya dinas terkait atas tindak lanjut surat yang di kirim, tentang laporan karyawan pkwt dan pkwtt PT PMN.

Dari informasi yang dihimpun awak media ini, tahapan sengketa antara mantan karyawan PT PMN dengan pihak PT PMN, terkait tuntutan hak kompensasi dan hak sisa kontrak berdasar kan sisa kerja yang belum di bayar oleh pihak PT PMN,

Hal sengketa tersebut telah diambil langkah penyelesaian oleh pihak pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara melalui, Disnakertrans. Langkah tersebut mendapatkan apresiasi baik oleh salah satu jubir, pihak mantan karyawan PT PMN, Nurhasan HR.

Nurhasan HR menyampaikan kepada media ini sebagai juru bicara pihak mantan karyawan PT PMN, Melalui via WhatsApp, dirinya sangat mengapresiasi atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara dalam mengambil kebijakan atas sengketa ini. Upaya penyelesaian secara Tripartit juga langkah yang baik. Ujar Nurhasan. Sabtu (26/04/2025).

Nurhasan HR melanjutkan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial di selesaikan secara Tripartit yang mengacu pada UU No 2 tahun 2004, adalah upaya terbaik untuk menghindari
terjadi anarkis.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor

“kita mau bagaimana hubungan kerja yang di sepakati dari awal dan di akhiri dengan pemutusan hubungan kerja juga dengan baik,” Tegas Nurhasan HR

Permasalahan tuntutan karyawan pkwt dan pkwtt ini jelas ada dasar nya yang mengacu pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 hal ini mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu.alih daya.waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja. Lanjut Nurhasan HR

Masalah pembayaran sisa kontrak dan uang kompensasi atau tren nya uang pesangon, ini perintah undang – undang dan perintah peraturan pemerintah yang wajib para pihak pedomani dalam menyelesai kan perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan. Jelas Nurhasan HR

“Saya sebagai kuasa bicara mewakili kawan kawan buruh, yakin dan percaya pihak Disnakertrans kabupaten Bengkulu utara bisa menyelesaikan Masalah perselisihan hubungan industrial melewati tahapan Tripartit ini. Tutup Nurhasan.(**)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Ini Pergub No 22 Tahun 2020 Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Bengkulu Utara

Apel Kehormatan dan Renungan Suci Detik-detik HUT ke-78 RI

Bengkulu Utara

Musrenbang RKPD Kabupaten Bengkulu Utara  Dibuka Bupati Ir.H Mian

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Karang Suci, Melaksankan Pelatihan Siskeudes Online

Bengkulu Utara

Redaksi Media Online Pagucinews.com, Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Bengkulu Utara

Pelaku Bakar Mobil di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Bengkulu Utara

Ketua DPRD BU, Pimpin Rapat Internal Komisi DPRD Hasil Hearing SKPD R APBD 2023

Bengkulu Utara

Pastikan Kesehatan Ternak Sapi, Pemdes Kinal Jaya Datangkan dokter Hewan