PAGUCINEWS.COM – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ARINDA ke Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.Selasa, 26 Mei 2026
PKBM ARINDA berlokasi di Desa Lubuk Saung. Pelimpahan dilakukan guna mendalami temuan terkait penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkulu Utara, Agung Nugroho S.H., M.H., membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pengalihan berkas merupakan bagian dari tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang lebih lengkap.
“Kami sudah serahkan berkas dan sejumlah dokumen pendukung ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan serta verifikasi menyeluruh.
Nantinya hasil dari pemeriksaan itu akan menjadi bahan penting bagi kami untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan atau ada hal lain yang perlu diklarifikasi kembali,” kata Agung.
Dugaan korupsi ini bermula dari laporan dan temuan awal yang menyebut adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dana operasional dan program pembelajaran di PKBM ARINDA dengan realisasi di lapangan.
Diduga terjadi penyimpangan dalam pencairan dana, penggunaan dokumen yang tidak sah, hingga penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan pendidikan dan pelayanan masyarakat.
Hingga saat ini penyidik belum merinci jumlah dana yang diduga disalahgunakan maupun pihak-pihak yang terlibat. Proses pengkajian dan pemeriksaan masih berlangsung bersama tim Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami bekerja secara transparan dan berpegang teguh pada aturan hukum. Masyarakat tak perlu khawatir, kasus ini akan kami usut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agung.
Proses pemeriksaan masih berjalan. Kejari Bengkulu Utara akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala dan mengimbau publik untuk tidak berspekulasi sebelum ada hasil resmi.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi lembaga penerima bantuan anggaran agar lebih tertib dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan publik.(**)
Redaksi -Suliswan






















































