PAGUCINEWS.COM – Menindaklanjuti surat Bupati nomor : 009.1.1.3.5173/ BKAD tanggal 1 September 2023 perihal penyampaian nota keuangan rencana peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 Banmus DPRD mengadakan Rapat.
Rapat badan musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara di laksankan sesuai dengan surat nomor: 005/62/ Banmus/DPRD/2023, sebagaimana tugas dan wewenang Banmus yang tertuang dalam peraturanDPRD Bengkulu Utara, nomor : 1 tahun 2019 tentang tata tertib.
“Ia berdasar surat Bupati nomor : 009.1.1.3.5173/ BKAD tanggal 1 September 2023 perihal penyampaian nota keuangan rencana peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024,Banus DPRD mengadakan Rapat”Kata Sonti.
Rapat Banmus ini dipimpin langsung Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, yang didampingi Waka I Juhaili, S.IP, di hadiri Anggota Banmus, Sekretaris Dewan Serta para Kabag, Kasubag dan Staff Setwan Kabupaten Bengkulu Utara di laksankan di ruang kerja Ketua DPRD. Senin (11/9/2023).
Maka diadakan acara rapat Banmus membahas rencana jadwal pimpinan dan anggota. menghadapi beberapa agenda besar yang harus diselesaikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara bersama sekretariat dewan.
“Iya rapat kerja Badan Musyawarah (Bamus), dengan agenda pembahasan APBD 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara juga pembahasan tugas Dewan tentang tata tertif DPRD,”tutup Sonti Bakara(Adv)
Redaksi- Suliswan