PAGUCINEWS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung dengan merotasi sebanyak 53 pejabat strategis.
Baca Juga /Dikenal Terbaisa Hidup Sederhana, Kos 1 Kamar Dipakai Berempat
Mutasi tersebut mencakup kepala kejaksaan tinggi, direktur di pusat, hingga pejabat di bidang pengawasan dan intelijen.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Baca Juga /Presiden Prabowo dan Presiden ke-5 Megawati Pererat Silaturahmi Kebangsaan
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi mengalami pergantian sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan optimalisasi kinerja institusi.
Baca Juga /Bupati Arie Rapat Tindak Lanjut Akselerasi Pematangan Lahan Sekolah Rakyat
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu di isi oleh Saiful Bahri Siregar
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kinerja dan efektivitas organisasi, sekaligus memastikan roda institusi berjalan lebih optimal di berbagai daerah.
“Ia guna memastikan roda institusi berjalan lebih optimal,” jelas Anang Supriatna (**)
Redaksi -Suliswan






















































