Pagucinews.com – Warga Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menyerahkan diri ke Kepolisian Polres Bengkulu Utara. HF (25) ini menyerahkan diri usai melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap kakak iparnya sendiri.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.IK MH melalui Kabag Humas Polres Bengkulu Utara AKP Darlan, tersangka nekat melakukan aksinya lantaran tak tahan melihat pakaian korban yang tersingkap pada bagian dada.
“Iya aksi ini dilakukannya dikamar korban saat malam hari, ketika seluruh keluarganya tengah terlelap tidur sekira pukul 01.00 WIB korban Menyadari ada kehadiran pelaku sempat melakukan perlawanan.
Mendapat perlawanan tersangka memilih kabur melalui plafon rumah dan menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Utara,” kata Darlan.
Atas aksinya, tersangka juga merupakan resedivis kasus 351, tersanga HF di kenakan Pasal 285 tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman 8 Tahun penjara,”katanya.
Sementara itu, kepada media, tersangka HF mengaku telah berulang kali mengingatkan korban agar berpakaian santun dalam aktifitas sehari-hari.
“Iya sudah aku ingatkan bang, supaya kakak ipar pakai pakaian yang sopan, aku ini laki-laki takut khilaf melihat dia pakaian yang begitu,”kata pelaku.
Namun berapa kali saya ingatkat juga tidak berubah, saya tak kuat tahan nafsu. “tapi menyesal bang, makanya saya menyerahkan diri ke Polisi dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,”ujar HF.(**)
Redaksi : Pagucinews






















































