Home / Kesehatan / Nasional

Selasa, 25 Oktober 2022 - 07:40 WIB

Jenis Obat  Sirup Boleh Digunakan Sesuai Dengan Rekomendasi Badan POM

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril

PAGUCINEWS.COM = Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan bawa masih ada obat sirup yang tidak menggunakan bahan pelarut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa masih ada obat sirup yang tidak menggunakan bahan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol pada proses produksinya.

Ia menyatakan obat ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnyam BPOM menyatakan jika bahan obat sirup ini tak memakai pelarut di atas maka juga aman dari risiko tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), zat bebrahaya yang ditemukan pada tubuh pasien gangguan ginjal akut.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM” kata dr. Syahril, dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan. (24/10/22).

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” jelas dr. Syahril.

Tenaga kesehatan (nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan obat cair atau sirup.

Obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil dan kloralhidrat dapat digunakan, namun tentunya harus dengan pengawasan tenaga kesehatan. (Kanal YouTube Kementerian Kesehatan)

Redaksi : Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Polri  Gerak Cepat Logistik, Kapal Hingga Perahu Karet Bantu Korban Banjir NTT

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Berawal Cemburu Diduga Suami Habisi Nyawa  Istrinya Sendiri

Headline

Butuh Mobil Buat Keluarga? Ini 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik, Hemat dan Nyaman

Headline

Waspada! Kenali Ciri-ciri Rabies Pada Hewan Peliharaan, Akibatnya Bisa Fatal Hingga Sebabkan Kematian

Headline

7 Rahasia Tips Awet Muda Ala Sophia Latjuba dan Sederet Potret Cantiknya di Usia 52 Tahun

Kesehatan

Dinas Kesehatan BU, Menggikuti Lomba Bazar Inovasi Produk Usaha Mikro

Hukum & Peristiwa

Ops Yustisi Pendisiplinan Masyarakat  Protokol Kesehatan di Indonesia, 47.754 Teguran

Kaur

Kabupaten Kaur, Sampel Swab 2 Orang Positif Covid-19

Bengkulu Utara

Do’a dan Kerja Nyata Tim Gugus Tugas Pasien 09 Covid-19 Sembuh