PAGUCINEWS.COM = Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu memberikan tenggat waktu tambahan untuk tiga desa agar melaporkan pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa (DD). hingga 27 September 2022
Kepala Kanwil Perbendaharaan Bengkulu Syarwan di Kota Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar tiga desa tersebut dapat merealisasikan anggaran dana desa tahap kedua dan seterusnya.
“Kementerian Keuangan telah memberikan tenggat waktu tambahan kepada tiga desa yang belum melaporkan pertanggungjawaban DD tahap satu hingga 27 September 2022,” kata Syarwan.
Tiga desa tersebut yaitu Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong dan Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
“Ya ketiga desa itu di beri tenggat waktu oleh kementerian Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu hingga 27 September 2022.
Sebab, laporan pertanggungjawaban tersebut menjadi salah satu syarat untuk melakukan pencairan dana desa(DD) tahap berikutnya. Jika salah satu tahap tersebut tidak dilaporkan maka tahap berikutnya tidak akan dapat didistribusikan atau disalurkan hingga 2023.
“Ya Jika salah satu tahap tersebut tidak dilaporkan maka tahap berikutnya tidak akan dapat didistribusikan atau disalurkan hingga 2023.ketusnya.
( Sumber ANTARA Bengkulu)
Redaksi : Suliswan






















































