PAGUCINEWS.COM = Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin, 10 April 2023, lalu.
Baca Juga / Polres Kaur Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Nala I 2023
Hal ini di jelaskan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara Sutrino MPd, menjelaskan kepada media ,mengklaim belum ada pengaduan yang masuk terkait keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.
“Iya ingga hari ini belum ada pengaduan terkait THR yang disampaikan di Posko Pengaduan kita,”kata Sutrino.
Iya menambahkan, bahwa sebagai upaya pengawasan, Disnakertrans Bengkulu Utara hanya membuat imbauan kepada perusahaan-perusahaan untuk segera membayar THR karyawannya paling lambat di H-7 Lebaran.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan posko pengaduan baik secara offline maupun online. Posko pengaduan.
Dengan adanya posko pengaduan ini dapat membantu pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR,”tutupnya( Yudian)
Redaksi : Suliswan