PAGUCINEWS.COM – Dinas pendidikan kabupaten bengkulu utara menyampaikan standar pelayanan publik (SPP) bidang pembinaan PAUD dan SNF.
Berikut untuk bidang kelembagaan pendirian PAUD dan pendirian satuan non formal
1.Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)2. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)3. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
4. Standar Pelayanan Penerbitan Perpanjangan Rekomendasi Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 5.Standar Pelayanan Penerbitan Perpanjangan Rekomendasi Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 6.Standar Pelayanan Permohonan Pengesahan Kurikulum.
(Adv)
Redaksi – Suliswan