PAGUCINEWS.COM = Pemalsuan Ijazah Strata satu. oleh oknum Kades Desa Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur GA di tetapkan tersangka oleh Polres Kaur.
Penetapan tersangka oknum Kades oleh polres kaur, GA diduga terkait dengan pemalsuan Ijazah Strata satu.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono kepada media mengatakan setelah menerima laporan yang disampaikan oleh masyarakat beberapa waktu yang lalu.
Hasil penyelidikan yang dilakukan yang di lakukan pihak kepolisian, bahwa GA Kepala desa Tanjung Aur 2 memang terbukti melakukan pemalsuan dokumen Ijazah,”ujarnya
Pemeriksaan di nyatakan lengkap oleh penyidik, akhirnya GA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijasah oleh pihak polres Kaur.
”Ya dari hasil penyelidikan dan juga gelar perkara yang lakukan kepolisian Kades Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning kita tetapkan sebagai tersangka,” kata kapolres.
Sejauh ini, penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu tersebut.
”Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” Sampai Kapolres Kaur.
Untuk diketahui, Ijazah palsu tersebut digunakan oleh GA untuk mencalonkan diri sebagai Kepala desa tahun 2021 yang lalu, dan dirinya memenangkan Pilkades tersebut.(**)
Sumber : WordPers Indonesia
Redaksi : Suliswan























































