Rabu 8 April 2020
JEJAKFAKTUAL.COM – Menangapi Izin pengambilan kayu gelondongan di daerah Manau IX dan wilayah Coko Enau, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu akan cek Lokasi CV.Marantika.
Perizinan IPK Pemempatan Kayu Limbah Oleh CV Marantika di dalam Wilayah Pembebasan lahan PT CHS yang terdapat Kurang dari 100 Hektar di Desa Coko Enau dan Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara menjadi tanada tanya karena diduga pengambilan kayu di wilaya desa Manau IX dua.
Hal ini Pjs Kepalah Desa Manau Sembilan ll Rahmad dan Pjs Kepalah Desa Coko Enau Kasdi Pengambilan kayu gelondongan Oleh CV Marantika di Wilayah Manau Sembilan Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur bukan di wilayah Coko Enau”ujarnya.
Dengan adanya dugaan pengambilan kayu gelondongan bukan di tempat perizinanya, Sekretaris Komisi lll Herwin Suberhani.SH, Menyikapi
Menurutnya, secara ril dan Secara Dekat kita akan melibat kan OPD terkait
untuk mengentahui secara pasti wilayah pengbilan kayu gelondongan oleh CV Marantika,”kata Herwin.
“Iya mengentahui rincian Permasalahan itu baru di duga, Akan tetapi itu akan Kami Panggil pihak perusahan itu tersebut, Mereka harus Menunjukan Kejelasan Dokumen Mereka.
Lanjut Herwin,” juga terkait hal ini kita juga akan memangil pihak kehutanan
mereka punya Hak dan kewajiban mengecik Dokumen pada Pihak Perusahan Tersebut.
“Iya kalau memang Jelas-jelas melakukan pelanggaran, kita dorong Pihak Polres Kaur Untuk Menindak Lanjuti Persoalan ini,”kata Herwin.(Aidil)