PAGUCINEWS.COM = Dugaan penyerobotan lahan perkarangan rumah di desa Talang Baru Ginting pemegang kuasa, Ujang Syahjohan melaporkan ke pihak penegak hukum dalam hal ini ke Polres Bengkulu Utara.
Laporan dugaan penyerobotan tanah ini di laporkan ke polres bengkulu utara di terima oleh kanit pidum Ipda Fauzan M.Harianto,S.Tr.K melalui Aipda Ferymanto,D.S pada senin 25/7/22 kata pelapor Ujang Syahjohan.
Lahan Tanah atas nama Amrin warga desa Talang Baru Ginting kecamatan Air Besi kabupaten bengkulu utara yang di kuasakan kepada Ujang Syahjohan notaris Raga Purbah,SH nomor:C-26.HT.03.01 tahun 1996 Luas tanah 2215 m2 ini di ketahunya telah berdiri berberapa rumah.katanya.
Atas hal itu pemegang kuasa Sertifikat tanah Ujang Syahjohan melaporkan penjual dan pembeli tanah ke pihak polres bengkulu utara, karena tanah milik Amrin yang ada sertifikatnya sudah berdiri bangunan rumah.
“Ya atas pemegang kuasa saya melapokan penjual dan pembeli lahan tanah tersebut ke penegak hukum polres bengkulu utara lansung ke Pidum di terima Apda Ferymanto,”kata Ujang.(**)
Redaksi : pagucinews.com






















































