Home / Bengkulu Utara

Rabu, 15 September 2021 - 18:33 WIB

DPRD Bengkulu Utara Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA/PPAS. TA. 2021.

BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kabupaten Bengkulu Utara mengelar rapat paripurna dengan agenda Raperda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA/PPAS. TA. 2021.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakhara, S.H, Wakil Ketua 1 Juhaili, S.IP, Sekwan Dra.Evi Fitriani,MM dan 23 Anggota DPRD Wakil Bupati Arie Septia Adinata, Sekda Dr Haryadi,S.Pd,MM,Msi .Rabu (15/9/21).

Uasai paripurna ditemui awak media, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara,SH mengatakan, agenda rapat paripurna hari ini, telah melalui mekanisme proses yang cukup panjang yang dilakukan oleh pihak Legislatif dan Eksekutif.

Dan pelaksanaan ini wajib dilakukan antara kedua belah pihak yakni Legislatif dan Eksekutif untuk menyekapati Perubahan KUA-PPAS APBD 2021 ini. Namun apabila tidak adanya kesepakatan dalam Perubahan KUA-PPAS, Bupati selaku kepala daerah berhak membuat Perbup perubahan untuk dilaporkan ke pimpinan DPRD.

“Ya, penadatangan kesepakatan yang dilaksnakan hari ini telah melewati berbagai mekanisme dan pembahasan antara kedua belah pihak Legislatif dan Eksekutif dan hal ini harus disepakti hal ini tentu semua demi kepentingan rakyat,”kata Sonti.

Lanjutnya sesuai tahapan dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2021, bahwa pihaknya telah melakukan sesuai pentunjuk PP 12 tahun 2019, bahwa dalam pelaksanaan pembahasan perubahan APBD tidak ada tercantum limit waktu akan tetapi bila pembahasan APBD Murni memang ada limit waktu.

“Ya tidak ada masalah kita melakukan pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD 2021 ini secara serentak, karena dalam PP 12 tahun 2019 tidak ada tercantum limit waktu,dalam pembahasan tersebut.Yang ada limit waktu adalah pembahasan APBD murni.jelas Sonti

Yang ditakutkan bila tidak adanya kesepakatan jelas sesuai dengan surat Kemendagri, bila tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak Legislatif dan Eksekutif, Kepala daerah berhak menbuat Perbup perubahan dan penjabaran kepada pihak DPRD.

Baca Juga  Pemerintah Daerah BU, Terima Penghargan Peduli Hak Asasi Manusia

Hadir undangan paripurna kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, SH, SIK, Perwakilan Dandim 0423 Bengkulu Utara, Perwakilan Kejari Bengkulu Utara OPD serta Organisasi Wanita.(Adv)

Redaksi ; Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemdes Rama Agung, Menerima Mahasiswa UIN FAS Bengkulu Melaksanakan KKN

Bengkulu Utara

Rapat Kerja Hari Terakhir Komisi I DPRD Bengkulu Utara Bersama Satuan Kerja

Bengkulu Utara

Andaru Pranata, Ambil Formulir Bakal Calon Bupati Bengkulu Utara di DPC PDI Perjuangan

Bengkulu Utara

Rakor Membahas  Rencana Kerja Tim TJLSP Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Pemdes Air Putih Bangun Kolam Ikan Sumber dana  Dari Dana Desa

Bengkulu Utara

Program Baznas 4 Orang Warga Bengkulu Utara Mendapat Bantuan Bedah Rumah

Bengkulu Utara

Kapolsek Kerkap Kunjungi Keluarga Bocah Meningal Akibat Terseret Air Aliran Irigasi

Bengkulu Utara

Korupsi DD Oknum Kepala Desa  di Tahan Kejaksaan Bengkulu Utara