Kamis 12 Maret 2010
PAGUCINEWS.COM – Perubahan sistem perizinan berbasis online bakal mempermudah pelaku usaha dan investor baru yang berinvestasi di Bengkulu Utara.
Terlebih dengan adanya PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission), para pelaku usaha saat ini lebih cepat mendapatkan perizinan berusaha.
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap ( DPMPTSP ),Margono saat di bincangi media ini di ruang kerjanya.Rabu (11/03)
Margono juga mengatakan jenis pelayanan ada 3 loket ,loket A -B- C tersebut tetap harus dibarengi dengan sinergitas antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
“Iya, hadirnya sistem digitalisasi diharapkan akan mempermudah setiap investor yang berinvestasi di Bengkulu Utara.
Namun, seiring berjalan komitmen dari pelaku usaha belum terpenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan. Dia harus memenuhi persyaratan kajian lingkungan, IMB.
Lanjut Margono melalui digitalisasi, proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat harus lebih transparan. Oleh sebab itu pemerintah daerah Bengkulu Utara perizinan dipusatkan di satu pintu, yakni di DPMPTSP yang saat ini regulasinya telah berjalan.
“Iya Sehingga dengan pemahaman ini, mereka akan mudah dalam melakukan proses perizinan ketentuan berusaha.tutupnya.
Redaksi : Suliswan