PAGUCINEWS.COM = Sempat melarikan diri terduga menghamili anak kandung di kecamatan Padang jaya kabupaten Bengkulu Utara berhasil di amankan pihak kepolisian polres Bengkulu Utara.
Baca Juga : Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Bengkulu Utara diburu Polisi
Terduga pelaku KT(48) di buru polisi selama 15 hari semenjak melarikan diri, berhasil dibekuk polisi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir,Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Hal ini di jelaskan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,SIK.MM melalui Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji saat Press Release.Jumat (20/5/2022).
Baca Juga : Polres BU, Apel Gelar Pasukan Menghadapi Idul Fitri 1443 Hijriah
Baca Juga : Nala I Polres Bengkulu Utara, Berhasil Membekuk 5 Orang Target Operasi
Lanjut AKP Teguh Ari Aji dalam pelariannya terduga pelaku sempat melarikan diri di kabupaten Mukomuko,sebelum melarikan diri di kabupaten Musi Rawas dan berkerja sebagai kuli bangun.jelasnya.
“Ya sempat melarikan diri ke kabupaten Mukomuko sebelum berkerja sebagai kuli bangunan di daerah Musi Rawas.kata AKP Teguh.
Atas kelakuan bejatnya pelaku di kenakan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman(**)
Resaksi























































