PAGUCINEWS.COM = Kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh ayah kandungnya sendiri berinisial KT (58), warga Desa Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu resmi bergulir ke jalur hukum. Saat ini terduga pelaku diburu petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis 5 Mei 2022.
Baca Juga : Keluarga Korban Persetubuhan Ayah Kandung di Bengkulu Utara Enggan Lapor Polisi
Laporan ini sesuai dengan LP / 990 – B / V / 2022 / SPKT / SEK PADANG JAYA / RES BKL UTARA / POLDA BENGKULU. Berdasar dari laporan dari keluarga korban, Kepolisian mengumpulkan keterangan para saksi, barang bukti serta mendatangi tempat kejadian perkara.
“Hari ini pelimpahan perkara dari Polsek ke Unit PPA Satreskrim Reskrim Polres Bengkulu Utara. Agenda besok pagi Riksa korban dan ibu tiri korban di PPA Polres,” kata Kapolsek Padang Jaya, Iptu Edi Purwanto melalui seluler.
Kapolsek mengatakan, setelah berkoordiasi dengan unit PPA Polres Bengkulu Utara, jajarannya membawa korban ke Rumah Sakit untuk keperluan visum korban.
Terduga pelaku bakal terjerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan Pasal 81 ayat 3 Sub Pasall 82 ayat 1 Jo Pasal 76E dan Pasal 82 ayat 2 UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak mnjadi Undang-undang.
“Ancaman 15 Tahun penjara. Mudah-mudshan cepat termonitor dimana keberadaan pelaku,” tutup Kapolsek. (Ismail Yugo)
Redaksi























































