Home / Bengkulu Utara

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:14 WIB

DLH Sidak ke PT.MTS Ditemukan Tambak Udang Tidak Memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah

Sidak  ke tambak udang PT MTS di laksanakan secara bersamaan oleh DLH, DPMPTSP dan Dinas Perikanan kabupaten Bengkulu Utara

Sidak  ke tambak udang PT MTS di laksanakan secara bersamaan oleh DLH, DPMPTSP dan Dinas Perikanan kabupaten Bengkulu Utara

PAGUCINEWS.COM – Dugaan Tambak Udang PT Maju Tambak Sumur (PT MTS), yang berlokasi di desa kota Agung kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Pembuangan Limbah langsung ke Badan Sungai dan Danau.Selasa 10 Maret 2026.

Baca Juga /Lestarikan Budaya Daerah, Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional

Sidak  ke tambak udang PT MTS di laksanakan secara bersamaan oleh DLH, DPMPTSP dan Dinas Perikanan kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga /APBD 2026, Disahkan Oleh DPRD, Bupati Bengkulu Utara Apresiasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara, Dari hasil pemeriksaan lapangan, terungkap bahwa tambak tersebut beroperasi dalam skala yang cukup besar.

Baca Juga /Audiensi Bupati Dengan Kemenkes RI Transformasi Sistem Kesehatan Membuahkan Hasil

“Ia beberapa hari yang lalu, kami menindaklanjuti atas laporan masyarakat dan informasi teman-teman media yang masuk pada kami, kita bersama beberapa Dinas terkait, mengecek dugaan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan tambak udang yang tidak mengunakan IPAL,” kata Parpen Siregar.

Dalam inspeksi tersebut, pihak DLH menemukan fakta bahwa tambak tersebut telah beroperasi sudah beberapa tahun dengan Jumlah kolam yang ditemukan pun mencapai lebih kurang 35 kolam yang beroperasi hanya 29 kolam, Jelasnya

Terkait instalasi pengelolaan limbah, Parpen menyebut pihak perusahaan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Bebernya

Untuk IPAL mengenai limbah tidak kami temukan di lokasi tambak udang tersebut dan Persetujuan Teknis (Pertek) tidak bisa di tunjukkan oleh Pihak PT MTS tersebut. Ujarnya

Temuan krusial dalam sidak tersebut berkaitan dengan dokumen lingkungan. Parpen menjelaskan bahwa meskipun izin sudah ada dari Provinsi namun perusahaan gagal menunjukkan fisik dokumen Pertek ke kami, Jelasnya

Baca Juga  Bupati Mian Gelar Rakor Bersama Kepala OPD, Percepat  Vaksinasi Covid-19

“Nah yang paling substansi kita mengecek juga dari sisi dokumen lingkungan ternyata, dari sisi dokumen lingkungan atau yang namanya persetujuan lingkungan itu sudah terbit  tapi Pertek nya tidak bisa di tunjukkan. Papar Parpen

Rabu 11 Maret 2026 pihaknya akan berkirim surat ke DLH Provinsi terkait temuan sidak di PT MTS berberapa hari lalu . Pungkasnya.

Sementara itu, Ir. Budi Sampurno, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bengkulu Utara,menyampaikan hasil sidak bahwa Izin tata ruang laut tidak ada karena pihak PT.MTS tidak bisa menujukan dokumentasinya.

“Ia Izin tata ruang itu perlu karena letak tambak udang tersebut berada di Sepadan Pantai, namum pihak PT MTS tidak bisa menunjukan dokumentasinya “maka terindikasi tidak ada. Jelas Budi Sampurno (**)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Penanganan Covid-19, Polres  Sosialisasi Perbup Bengkulu Utara Nomor  50 Tahun 2020

Bengkulu Utara

Calon Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya 30 Anggota DPRD BU

Bengkulu Utara

Bupati Arie Ingin Sinergi Ulama dan Umara Membangun Daerah

Bengkulu Utara

Sekda dan Kepla BKAD BU, Ikuti Rakernas Akutansi dan Pelaporan Keuangan Tahun 2021

Bengkulu Utara

Bupati Mian Apresiasi Kegiatan Rapid Test Oleh Tim Gugus Tugas

Bengkulu Utara

Awali Kegiatan Safari Ramadhan di Desa Gardu, Oleh Kepala Diskominfo

Bengkulu Utara

Kades Petahana Desa  Apoho Reddy Heloman, Kembali di Percaya Masyarakat

Advertorial

Wakil Bupati Arie, Sampaikan Jawaban Atas Catatan 7 Fraksi DPRD