PAGUCINEWS.COM – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook di Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga/Kapolres Kaur Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Serta Santuni Anak Yatim dan kaum Duafa
Dua warga, Bayu Setiawan dan Ruskan Fanani, akan melaporkan akun media sosial yang diduga memuat unggahan bernuansa merugikan nama baik mereka.
Baca Juga /AKBP Bakti Kautsar Ali, Buka Bersama Dengan Puluhan Insan Pers
Merasa diri mereka di cemar di akun Facebook Rio Alexander, Bayu dan Fanani akan melaporkan akun tersebut ke Polres Bengkulu Utara atas Pencemaran nama baik dan Ujaran Kebencian.
Baca Juga /Diduga Tilap Ratusan Juta Dana Desa, Mantan Kades di Lebong Jadi Tersangka
Hal tersebut di sampaikan oleh Bayu dan Fanani ketika di konfirmasi media ini Sabtu 07.03.2026.
Menurut mereka, Akun Facebook Rio Alexander milik ( IZ) telah mencemarkan nama baik dan uk mereka di media sosial di Facebook.
“Ia senin kami akan buat laporan resmi ke Polres Bengkulu Utara atas Pencemaran nama baik,” Jelasnya
Kami sudah berkoordinasi dengan pakar hukum dan postingan di akun Facebook Rio Alexander memenuhi unsur UU ITE, Karena yang di Posting Bukan Link Berita, Ucapnya (**)
REDAKSI -SULISWAN




















































