Home / Bengkulu Utara

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:08 WIB

Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Akun Facebook Rio Alexandar Akan Dilaporkan ke Polisi

PAGUCINEWS.COM – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook di Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga/Kapolres Kaur Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Serta Santuni Anak Yatim dan kaum Duafa

Dua warga, Bayu Setiawan dan Ruskan Fanani, akan melaporkan akun media sosial yang diduga memuat unggahan bernuansa merugikan nama baik mereka.

Baca Juga /AKBP Bakti Kautsar Ali, Buka Bersama Dengan Puluhan Insan Pers

Merasa diri mereka di cemar di akun Facebook Rio Alexander, Bayu dan Fanani akan melaporkan akun tersebut ke Polres Bengkulu Utara atas Pencemaran nama baik dan Ujaran Kebencian.

Baca Juga /Diduga Tilap Ratusan Juta Dana Desa, Mantan Kades di Lebong Jadi Tersangka

Hal tersebut di sampaikan oleh Bayu dan Fanani ketika di konfirmasi media ini Sabtu 07.03.2026.

Menurut mereka, Akun Facebook Rio Alexander milik ( IZ) telah mencemarkan nama baik dan uk mereka di media sosial di Facebook.

“Ia senin kami akan buat laporan resmi ke Polres Bengkulu Utara atas Pencemaran nama baik,” Jelasnya

Kami sudah berkoordinasi dengan pakar hukum dan postingan di akun Facebook Rio Alexander memenuhi unsur UU ITE, Karena yang di Posting Bukan Link Berita, Ucapnya (**)

REDAKSI -SULISWAN

Spread the love
Baca Juga  Kesal Jalan Rusak Tidak Kunjung Diperbaiki, Badan Jalan Ditanami Bunga

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Puskesmas Batik Nau Waspada Coid-19 Semprotkan disinfektan

Bengkulu Utara

Kapolres BU, Monitor Vaksinasi  di Polsek-Polsek dan Kunjungi Agus

Bengkulu Utara

Digandeng Istri dan Parpol, Mari Jilid II Daftar ke KPU

Bengkulu Utara

Pemdes Dusun Raja Titik Nol  Pembangunan Jalan Rabat Beton

Bengkulu Utara

Tantawi Dali, Berbaur Bersama Masyarakat Bersihkan Saluran Irigasi

Bengkulu Utara

Irjen PDTT RI Kunjungi Desa Kinal Jaya, Pemantauan Regolasi DD Ta 2023 dan 2024

Bengkulu Utara

Satu Lagi Gebrakan Bupati Mian, Jembatan Gantung Kembali Diresmikan

Bengkulu Utara

Menindaklanjuti SE Dispendik, SMPN 67 Gelar Sosialisasi Larangan Siswa- Siswi Membawa Kendaraan ke Sekolah