KABUPATEN LEBONG – Diduga tersandung kasus koropsi Dana Desa (DD) tahun 2018 mantan kades kota donok kecamatan lebong selatan kabupaten lebong ED (63) di tetapkan tersangka oleh polres lebong.
Hal ini di ukapkan kapolres lebong AKBP Ichsan Nur,S,IK melalui kasat Reskrim Iptu Didik Mujiyanto,SH.MH , Ya menjelaskan sekira pukul 11.00 WIB telah di laksanakan press release ungkap kasus Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kota Donok T.A. 2018.
Press release di pimpin lansung waka Polres lebong Kompol Tatar Insan, S.H.Kasat Reskrim Iptu Didik mujiyanto, S.H., M.H. dan Kanit Tipikor Aiptu Tri Cahyoko bertempat di mapolres lebong polda Bengkulu.Selasa (7/12/21).
Ungkap Kasus Tindak Pindana Korupsi Dana Desa Kota Donok T.A. 2018 dengan terduga mantan Kades Desa kota Donok Inisial ED berdasakan LP/A/197/IX/2021/SPKT.Satreskrim/Polres Lebong /Polda Bengkulu, tanggal 20 Oktober 2021.
Dari 47 (empat puluh tujuh) dokumen yang berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa Kota Donok T.A. 2018.terhadap badan usaha milik Desa
Juga hasil pemeriksaan fisik oleh ahli Teknik Universitas Bengkulu(UNIB) terhadap pekerjaan fisik terdapat kekurangan Volume dari setiap pekerjaan, terhadap badan modal usaha milik Desa (BUMDes)
“Ya bergerak di bidang Saprod alat pertanian dengan dana sebesar rp 144 tidak di laksanakan sama sekali (Fiktif),” ujar Kasat Reskrim Didik Mujiyanto.
Terduga ED alias ET di kenakan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.(**)
Redaksi : Pagucinews.com