Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Jumat, 29 Mei 2020 - 13:55 WIB

Diduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Tangkap Polisi

Jum’at 29 Mei 2020

Pagucinews.com – Pelaku di duga pencabulan anak di bawah umur, di tangkap Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu melalui Subdit Renakta tadi malam pukul 20.00 WIB.

Wakil Direktur ( Wadir ) Reskrimum Polda Bengkulu AKBP. Anjas Gautama Putra, S.IK, kepada Media membenarkan bahwa personilnya telah melakukan penangkapan kepada oknum guru ngaji di kediamannya Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.kamis (28/05)

Lajut Wadir Reskrimum , Pelaku TH bukan orang asli Bengkulu melainkan dari Jawa dan menumpang tinggal di rumah saudaranya yang berada di sekitar Panorama Kota Bengkulu dan Pelaku belum berkeluarga serta pekerjaan sehari-harinya mengajar ngaji di lingkungan sekitar.

“Iya Pelaku melakukan pencabulan kepada muridnya dengan modus mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, uang jajan,” ujar AKBP. Anjas Gautama, Jumat (29/5/2020).

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di sel Mapolda Bengkulu dan dari keterangan awal pelaku menjelaskan bahwa aksinya tersebut dilakukan seorang diri dan masih keterangan pelaku bahwa korbannya hanya satu orang dan untuk memastikan hal tersebut, Pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Iya kami masih melakukan penyelidikan, kita masih panggil saksi-saksi apakah satu orang korban atau ada korban lainnya. Dan untuk sementara pelaku melakuakan pencabulan tersebut baru satu kali,” Kata Wadir Reskrimum.

Disisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H menghimbau kepada seluruh orang tua yang mempunyai anak dibawah umur agar berhati hati dengan lingkungan sekitar, sekolah, tempat ibadah ataupun pertemanan, karena masih banyak para pelaku diluar yang mengincar anak anak.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara
Dilansir dari Tribratanewsbengkulu.com

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Pemprov dan Korem 041/Gamas Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Megathrust

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Predator Seks asal Padang Jaya

Kota Bengkulu

Gubernur Bengkulu Sambut Wapres Di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu

Advertorial

Intensitas Hujan Lebat, Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Bengkulu Himbau Warga Waspada

Kota Bengkulu

Rakor Penguatan Peran serta Fungsi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Hukum & Peristiwa

Dirjen Minerba Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Tambang Pasir dan Batu Ilegal

Hukum & Peristiwa

Dikomandoi Kasubdit III Dit Res Narkoba, Berhasil Mengungkap Lahan Perkebunan Ganja

Hukum & Peristiwa

Pengurus Bhayangkari Bengkulu Bagikan 40 Karung Beras Untuk 40 Warga Nelayan

Kota Bengkulu

Kompol Awilzan S.IK Menjabat Sebagai Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu