Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Jumat, 29 Mei 2020 - 13:55 WIB

Diduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Tangkap Polisi

Jum’at 29 Mei 2020

Pagucinews.com – Pelaku di duga pencabulan anak di bawah umur, di tangkap Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu melalui Subdit Renakta tadi malam pukul 20.00 WIB.

Wakil Direktur ( Wadir ) Reskrimum Polda Bengkulu AKBP. Anjas Gautama Putra, S.IK, kepada Media membenarkan bahwa personilnya telah melakukan penangkapan kepada oknum guru ngaji di kediamannya Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.kamis (28/05)

Lajut Wadir Reskrimum , Pelaku TH bukan orang asli Bengkulu melainkan dari Jawa dan menumpang tinggal di rumah saudaranya yang berada di sekitar Panorama Kota Bengkulu dan Pelaku belum berkeluarga serta pekerjaan sehari-harinya mengajar ngaji di lingkungan sekitar.

“Iya Pelaku melakukan pencabulan kepada muridnya dengan modus mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, uang jajan,” ujar AKBP. Anjas Gautama, Jumat (29/5/2020).

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di sel Mapolda Bengkulu dan dari keterangan awal pelaku menjelaskan bahwa aksinya tersebut dilakukan seorang diri dan masih keterangan pelaku bahwa korbannya hanya satu orang dan untuk memastikan hal tersebut, Pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Iya kami masih melakukan penyelidikan, kita masih panggil saksi-saksi apakah satu orang korban atau ada korban lainnya. Dan untuk sementara pelaku melakuakan pencabulan tersebut baru satu kali,” Kata Wadir Reskrimum.

Disisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H menghimbau kepada seluruh orang tua yang mempunyai anak dibawah umur agar berhati hati dengan lingkungan sekitar, sekolah, tempat ibadah ataupun pertemanan, karena masih banyak para pelaku diluar yang mengincar anak anak.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara
Dilansir dari Tribratanewsbengkulu.com

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Menyetujui Dilanjutkan pembahasannya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Paripurna DPRD Provinsi, Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi

Bengkulu Utara

HT, Ditangkap Polisi Diduga Mendistribusikan BBM Ilegal

Hukum & Peristiwa

Koper Tergelitak Yang Mencurigakan Isi Pakaian Wanita, Penumpang Travel

Advertorial

Dewan Provinsi Bengkulu Paripurna Peringatan HUT ke-55 Provinsi Bengkulu

Bengkulu Utara

Kapolres Launching Polisi RW, Pantau Aduan Warga Lewat Grup WhatsApp

Kota Bengkulu

Pasien Positif Covid-19 di RSHD Kota Bengkulu Hasil Swab Sembuh

Bengkulu Utara

Pelaku Pengeroyokan Supir Mobil Box, 8 Orang Berhasil Diamankan Polisi

Bengkulu Utara

Kapolres BU, Pimpim Malam Takbiran Keliling Kota Arga Makmur