Home / Advertorial / Kota Bengkulu

Jumat, 4 Agustus 2023 - 18:30 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Rapat Penutupan Masa Persidangan ke 1 Tahun Sidang 2023

PAGUCINEWS.COM = Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Menggelar rapat Paripurna Masa Persidangan ke 1 Tahun Sidang 2023.

Paripurna Masa Persidangan ke III Tahun Sidang 2022 dan Penutupan Masa Persidangan ke 1 Tahun Sidang 2023 di pimpin lasung Ketua DPRD Provinsi bengkulu Ihsan Fajri dadi hadiri pihak pemerintah mewakili Gubernur Bengkulu Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Ika Jhoni Ikhwan.

Turut di hadiri semua anggota DPRD dari berbagai Fraksi dan tamu undangan dari OPD dan FKPD, rapat paripurna bertempat di ruang rapat paripurna,Jumat (28/4/2023) di lantai II DPRD Provinsi Bengkulu

“ia tadi kata Ketua DPRD Ihsan Fajri di laksanakan rapat paripurna  yang beragendakan  Pengesahan Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan ke III Tahun Sidang 2022 dan Penutupan Masa Persidangan ke 1 Tahun Sidang 2023.Jumaat (4/8/2023).

“Alhamdulillah pembahsan dalam rapat paripurna Masa Persidangan ke III Tahun Sidang 2022 dan Penutupan Masa Persidangan ke 1 Tahun Sidang 2023.berjalan dengan baik,”kata ketua DPRD Ihsan Pajri(Adv)

Redaksi :Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Kode Etik DPRD," Perlu Dipahami Setiap Anggota Dalam Menjalankan Amanah Rakyat

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Secara Virtual Membuka Web Seminar

Advertorial

Dewan Minta, Pemerintah Pemprov Bengkulu Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

Kota Bengkulu

Derta Rohidin Tegur Sapa Bersama Masyarakat Desa Rama Agung

Headline

Pemutihan Atau Pembebasan Pajak, Program Strategis Gubernur Bengkulu

Kota Bengkulu

Pemprov dan Korem 041/Gamas Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Megathrust

Kota Bengkulu

Ini Tenggat Waktu Untuk 3 Desa Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban DD

Advertorial

Badan Eksekutif Mahasiswa Menggelar  Aksi Di Sambut Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu, Berkas Perkara 4 Nelayan Trawl P21 Oleh Kejaksaan