PAGUCINEWS.COM – Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Hukum Adat yang digelar di Ruang Command Center Pemda Bengkulu Utara, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga
Punya Pesona yang Memikat, 5 Artis Cantik Zodiak Aries Ini Dikenal Memiliki Hati yang Lembut
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara Fitriyansyah, Asisten, Kepala Bapperida, serta seluruh tokoh adat, kepala desa, camat se-Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga
Waka II DPRD BU, Support Pemerintah Upaya Bangun Kembali Pasar Purwodadi
Dalam arahannya, Bupati Arie Septia Adinata menegaskan bahwa tahap awal penetapan hutan adat di Bengkulu Utara bertujuan untuk merawat dan melindungi keberadaan hutan adat yang ada di berbagai kawasan, khususnya wilayah daratan.
Baca Juga
Tur Grupnya LOONA di Eropa Penyanyi Asal Korea Choerry Absen
“Jadi tahap awal kita menetapkan hutan adat di Bengkulu Utara tujuannya agar kita bisa merawat, melindungi hutan adat di berbagai kawasan khusus yang wilayah daratan ya, sehingga menjadi pelestarian hutan adat di Bengkulu Utara tetap melestari,” ujar Bupati
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa forum sosialisasi ini menjadi wadah diskusi awal yang melibatkan para camat, tokoh adat, dan para kepala desa.
Hasil dari forum ini nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi untuk diusulkan ke Kementerian Kehutanan RI.
“Ia kita harap forum ini kita berdiskusi tahap awal para camat ya tokoh adat dan para kepala desa nanti baru kita mau rekomendasi kita usulkan ke Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.
Melalui penetapan hutan adat ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berharap pelestarian hutan adat dapat terus terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat adat di masa mendatang.(**)
Redaksi – Suliswan























































