PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Rapat Koordinasi Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus peluncuran aplikasi Simda BMD Online.
Baca Juga / Wamen Kunjungi Kawasan Lagita di Bengkulu Utara, Ini Jadi Role Model Nasional
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, didampingi Sekretaris Daerah, H. Fitriyansyah, kepala BKAD Masrup.

Poto Peserta rakor
Rakor ini, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Restu Darmawan, S.H.M.H, unsur pimpinan FKPD, staf ahli, asisten, kepala SKPD, serta pengurus barang dari 52 OPD. bertempat di Command Center Setdakab Bengkulu Utara, Kamis (18/9/2025).
Masrup, Kepala BKAD Bengkulu Utara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta koordinasi dalam pengelolaan BMD di setiap level SKPD.
“Pemahaman rakor mengenai kewenangan dan tugas pengelola barang milik daerah, mulai dari kepala SKPD selaku pengguna barang, pejabat penatausahaan barang, hingga pengurus barang,”kata Masrup.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menumbuhkan komitmen bersama dalam memperbaiki pengelolaan BMD.
“Ia momentum rakor kali ini juga ditandai dengan peluncuran resmi aplikasi Simda BMD Online, yang diharapkan mampu memperkuat sistem penatausahaan, pelaporan, dan pemantauan aset daerah secara terintegrasi.
Baca Juga /Pemerintah Desa Linau Salurkan BLT DD Kepada 12 KPM
Wakil Bupati Sumarno, dalam sambutannya sekaligus melaunching aplikasi, menekankan pentingnya komitmen seluruh kepala SKPD untuk membenahi pengelolaan aset daerah.
“Komitmen bersama dengan niat baik agar pengelolaan aset ini berjalan sesuai tujuan dan harus ada tertib administrasi dan percepatan sertifikasi.
Aset harus tercatat akurat, dokumennya lengkap, serta ada penyelesaian terhadap aset yang bermasalah. Jika niat baik ini dijalankan, saya yakin semua bisa berjalan dengan baik juga,”ujarnya.
Baca Juga /Pemerintah BU, Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI, Predikat Zona Hijau
Sementara, Sekda Bengkulu Utara, Fitriyansyah, mengingatkan bahwa sebagian aset daerah merupakan hasil hibah masyarakat sejak sebelum tahun 2000. Oleh karena itu, perlu ada manajemen yang lebih profesional dalam penataannya aset.
“Ia setiap aset terpelihara dengan baik dan pencatatannya terdokumentasi secara benar. Ke depan, pengelolaan aset harus lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Sekda.
Restu Darmawan, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dalam sambutanya menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Iya jelas bahwa kepala SKPD tidak hanya sebagai pengguna anggaran, tetapi juga pengguna barang. Maka, setiap aset yang dikelola wajib dipertanggungjawabkan, baik aset lama maupun baru,” jelasnya.
Melalui rakor dan peluncuran aplikasi ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, diharap pengelolaan aset daerah ke depan semakin transparan.
“Ia diharapkan tertib administrasi, sekaligus memperkuat komitmen seluruh SKPD dalam menjaga barang milik daerah demi kepentingan pembangunan dan pelayanan publik di pemerintahan.(Adv)
Redaksi – Suliswan






















































