REJANG LEBONG – Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Polres Rejang Polda Bengkulu undang sejumlah media Konferensi Pers terkait keberhasilan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Sepeda motor.
Konferensi Pers terkait keberhasilan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Sepeda motor yang sempat Viral di Media Sosial pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 yang lalu.
Keberhasilan pengungkapan dilaksanakan oleh Polsek Sindang Kelingi yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Helnita Wati S.Sos, MH, bersama Kanit Reskrim IPDA Medi Azwar, SH, dan Anggota saat Konferensi Pers.Saptu (11/12/21).
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Samson S Hutapea S.IK, saat memimpin release yang juga menghadirkan pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor yang telah ditemukan terlebih dahulu pada tanggal 22 Oktober serta satu bilah pisau.
“Ya pelaku inisial JR Alias Jo (21) Warga Kecamatan Binduriang berhasil diamankan pada Jum’at (10/12) saat melintas dijalan Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang” tambahnya lagi.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 365 KUHPidana pungkas Kasat Reskrim sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif termasuk dengan memberikan bantuan informasi.
(Rilis tribratanews.bengkulu.polri.go.id)
Redaksi : Pagucinews.com