PAGUCINEWS.COM = Pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu,di wilayah kecamatan Ketahun,Kabupaten Bengkulu Utara Rabu 23 Agustus 2022 berhasil di bekuk jajaran Satresnarkoba. Rabu (25/008/2022).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,S.I.K,MM melalui Kasat Narkoba, AKP. Yudha Setiawan. SH mengatakan, pada hari Senen sore sekira pukul 17:00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di wilayah Kecamatan Ketahun yang sering mengkonsumsi dan mengedar narkotika jenis.
Berawal dari laporan masyarakat sering adanya transaksi narkoba, informasi bahwa Pelaku sering nongkrong di wilayah giri kencana pada saat itu penangkapan tersangka di pinggir jalan lintas Desa Giri kencana Kecamatan Ketahun.
“Ya tersangka AS (43) warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 38 (Tiga Puluh Delapan) paket Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.”kata Yudha Setiawan.
Selain itu ya mengatakan setiap barang haram tersebut dijual, AS mendapatkan Rp. 100.000,- per paket sebagai upah dan AS mengaku ikut serta mengkonsumsi barang haram tersebut.
Tersangka dan barang bukit sudah di amankan di Polres Bengkulu Utara untuk proses lebih lanjut Tim masih melakukan mengembangkan untuk pengejaran tersangka lain yang sebagai pemasok Barang Haram.
Atas perbuatanya Pelaku AS di ancam pasal 114 ayat (1) dan asal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,”tutup Yudha Setiawan(*S)
Redaksi Suliswan






















































