PAGUCINEWS.COM – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Menggelar Press Conference kasus tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO).tergolong anak-anak berusia 14 dan 15 tahun.
Kedua pria SI (35) HE (34) ini menjadi mucikari yang menyediakan perempuan untuk dijual pada pria hidung belang.keduanya di tangkap polisi.
Baca Juga /Jaga Semangat Pengabdian, Kapolres Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-nilai Tri Brata
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.I.K, MM, Press Conference menjelaskan bawah pelaku ini sudah diincar lantaran polisi menerima informasi dari warga bawah keduanya sebagai mucikari, diduga menjajankan perempuan kepada lelaki hidung belang untuk menapatkan uang.Rabu (28/6/2023)
Mucikari Di Tangkap Polisi Diduga Jajankan Anak Dibawah Umur ke Laki-laki hidung belang
Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik hingga akhrinya ditemukan bukti yang kuat dan dilakukan penyergapan, sangat disayangkan korbannya atau orang yang dijual pada orang lain tersebut masih tergolong anak-anak. Sehingga perbuatanya ini kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.
“Iya kedua tersangka ini saling menganl dan memiliki modus yang sama. tinggal di rumah kos-kosan Modusnya, pelaku ini mengundang pria hidung belang yang menginginkan jasa mereka untuk datang ke rumah kos mereka.
“Ia karena masih tergolong anak-anak. Sehingga perbuatanya ini di jerat dengan Undang-undang perlindungan anak,”kata Kapolres Andy Pramudya Wardana(Yudian)
(Redaksi – Suliswan)