Senin 29 Juni 2020
Pagucinews – Lagi-lagi dit res narkoba Polda Bengkulu menunjukan taringnya menangkap seorang TF (34) diduga pelaku yang tanpa hak membeli, kepemilikan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Hal ini di sampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, didampingi Dir Res Narkoba AKBP Rohadi, S.IK, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH.Senin (29/06).
“Iya menyampaikan respon terhadap adanya informasi dari warga masyarakat yang melaporkan kecurigaan bahwasanya diwilayahnya Kelurahan Sawah Lebar diduga sering menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas dasar ini, Anggota kemudian melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku pada hari Sabtu (27/06) di Jalan Jati Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ke Polda Bengkulu tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan Anggota Subdit 1 Dit Res Narkoba mendapati pelaku TF (34) yang tanpa hak membeli, kepemilikan dan menguasai narkotika jenis
Dari tangan pelaku di amankan barang bukti (BB)1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang tersimpan dalam plastik klip bening dalam kotak rokok Sampoerna Mild dan 1 (satu) Unit HP android Xiomi,” kata Kabid Humas.Kombes Pol Sudarno.(rls)
Redaksi : Pagucinews






















































