Home / Parlemen

Senin, 16 Maret 2026 - 14:47 WIB

Peralihan Komoditi PT Air Muring  Menuai Sorotan Wakil Ketua Komisi I DPRD

Febri Yurdiman, SE Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara

Febri Yurdiman, SE Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara

PAGUCINEWS.COM – Dokumen perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas peralihan komoditi yang dilakukan PT Air Muring masih menuai sorotan dari DPRD Bengkulu Utara.

Baca Juga /Fraksi-fraksi DPRD Sampaikan Pandangan atas Raperda Disabilitas dan Ketenagakerjaan

Sorotan ini, datang dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, SE, selaku komisi yang membidangi sektor perizinan.16 /3/2026.

Febri mengakui, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa bulan lalu bersama unsur pimpinan dan lintas komisi DPRD Bengkulu Utara ke PT Air Muring.

Baca Juga /Wagub Bengkulu Temui Gubernur Jakarta, Pemprov Bengkulu Ikhtiarkan Hibah Barang dari Pemprov DKI

Pihaknya telah menyoroti temuan terkait belum dapat ditunjukkannya dokumen perizinan serta AMDAL peralihan komoditi oleh perusahaan.

“Ia pada saat sidak, kami meminta agar perusahaan dapat menunjukkan dokumen perizinan dan AMDAL atas peralihan komoditi yang dilakukan.

Baca Juga /Bupati Arie, Memberikan Dukungan Moral di Tengah Situasi Bencana

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari perusahaan untuk memperlihatkan dokumen tersebut,” tutur Febri.

Sambung Febri kondisi ini, sangat disayangkan. Pasalnya, usia tanaman perusahaan saat ini telah memasuki masa produksi, bahkan perusahaan disebut-sebut telah merencanakan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Namun demikian, PT Air Muring justru diduga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan dan AMDAL atas perubahan komoditi yang dilakukan.

Menurut Febri, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengalihan komoditas atau tanaman tanpa izin dan dokumen lingkungan yang sah merupakan pelanggaran hukum.

“Ia menjelaskan, perubahan komoditas Baik secara administratif wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang mengharuskan adanya perubahan dokumen lingkungan baru. jelasnya(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kaur, Penyampaian LKPJ Bupati TA.2024

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Eksekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD APBD Tahun 2025

Bengkulu Utara

30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Bengkulu Utara

Fraksi- Fraksi DPRD BU, Sampaikan Pandangan Umum Raperda  APBD P Tahun 2023

Parlemen

Ketua DPRD Safari Ramadhan Besama Bupati di Masjid Jamik Desa Perbo

Bengkulu Utara

7 Fraksi DPRD BU, Sampaikan Pandangan Umum Atas Dua Raperda
Dewan Kaur Rapat Paripurna pembahasan APBD-P 2024

Kaur

Dewan Kaur Rapat Paripurna Sampai Malam, APBD-P 2024 Disahkan DPRD

Bengkulu Utara

Fraksi-fraksi DPRD BU, Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dan Retribusi Menjadi Perda

Bengkulu Utara

Rapat Badan Anggaran DPRD BU,  Membahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah