Home / Bengkulu Utara

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:57 WIB

PPKM Level IV Keluar Masuk BU, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

BENGKULU UTARA– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Bengkulu Utara, Asisten I Sekdakab mengelar rapat penyekatan PPKM.

Rapat juga dihadiri Pihak unsur terkait Kabag Ops, Kasatlantas Polres Bengkulu Utara, Kodim 0423 BU, Dishub, Satpol PP Bengkulu Utara.

Asisten I Setdakab Dullah,SE menyampaikan rapat terkait penyekatan, warga yang masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara tentu harus melewati pos-pos penyekatan untuk bisa masuk ke Bengkulu Utara.

“Iya penyekatan PPKM Level 4 ini dengan kriteria, warga dari luar Bengkulu Utara harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), kedua hanya pekerja esensial dapat melewati posko penyekatan,”ujarnya.

Adapun titik penyekatan selama PPKM Level 4 terdapat 3 titik pos di perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Lebong.

Kebijakan PPKM juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Pelaksanaan Kegiatan merujuk Pada peningkatan tingkat Level PPKM menjadi level 4 dari level 3 di Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal ini hjuga melalui Surat Edaran Nomor: 360/81/SATGAS/2021 yang dimana merupakan rujukan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021(rls/MC/BU)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Bupati Mian Apresiasi Roadshow BUS KPK, Program Pencegahan Korupsi

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Zona Hijau Bupati Mian, Coffee Morning Bersama Stake Holder

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Datar Ruyung Mengelar Pelatihan Hukum

Bengkulu Utara

Musrenbangcam Pinang Raya Dibuka Langsung Bupati Ir.H Mian

Bengkulu Utara

Dinas Dukcapil Ditengah Covid-19 Pelayanan Melalui Online

Bengkulu Utara

Malam Pergantian Tahun Baru 2021 Polres Siagakan 190 Personel

Bengkulu Utara

Focus Group Discussion, Bengkulu Utara Terekam Dalam Angka

Bengkulu Utara

Hari Bhayangkara ke-74 Fungsi Polres BU, Bagikan Paket Sembako

Bengkulu Utara

SH Diduga Melakukan Perbuatan Melangar Hukum, Dikenakan Pasal 378 KUHPidana