Minggu 5 Juli 2020
Pagucinews – Tempo hitungan jam sejak menerima laporan ditampilkan oleh Unit Pidum Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil membekuk terduga dan barang bukti (BB) hasil kejahatan.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK.hal ini di sampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kombes Pol Sudarno, menjelaskan,
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mukomuko yang dikomandoi Kanit Pidum IPDA Firman Perdana Kusuma, S.Tr.K., langsung bergerak melakukan tindak penyelidikan setelah mendapat laporan korban Olpi Andriani (19) Warga Desa Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto. Sabtu (04/07)
“Iya Olpi dalam laporanya telah kehilangan handphone Oppo Reno 2E dan uang tunai sebesar Rp.500.000,-
(Lima ratus ribu rupiah) serta uang lain berupa 5 (lima) lembar uang 1 yuan, 1(satu) Lembar 10 yuan dan 1(satu) lembar uang 50 yuan dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan uang asing sebesar 65 Yuan.
Hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang telah diperiksa, Tim Opsnal selanjutnya mengamankan terduga pelaku saudara IW (23) Warga Kecamatan XIV Koto beserta sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatannya ke Polres Mukomuko untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(rls)
Redaksi : Pagucinews






















































