Senin 27 Juli 2020
Pagucinews – Kapolsek Giri Mulaya Press Release kasus mendistribusikan Migas jenis Bahan Bakar Minyak BBM di duga ilegal.Senin (27/07/2020)
Warga Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara,HT (24) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, melalui Kapolsek Giri Mulya, Iptu Asep Prandi, S.Tr.K, MH, menjelaskan terduga pelaku tertangkap tangan oleh tim unit reskrim sedang melakukan patroli di wilayah desa Suka Makmur, Kecamatan Giri Mulya, Selasa (21/07/2020).
“Namun pada saat diperiksa, tersangka membawa minyak. Setelah itu diamankan oleh anggota dan dibawa ke Polsek,” jelas Iptu Asep, Press Release
(27/07/2020).
Dengan total BBM yang dibawa oleh tersangka pada saat dilakukan penangkapan, terdapat 6 jerigen atau 198 liter BBM jenis pertalite. 10 Jerigen atau 330 liter BBM jenis premium, dan 2 jerigen atau 64 liter BBM jenis pertamax.
Seluruh barang tersebut dibawa oleh tersangka menggunakan mobil merk Daihatsu Xenia dengan nopol BD 1647 LJ.
“Iya seluruh barang bukti itu kita amankan di Polsek,” ujar Iptu Asep.
Kapolsek menambahkan, dari keterangan tersangka, BBM didapat dari SPBU kota Argamakmur, dan nantinya pihak SPBU juga akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 53 huruf d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun denda 30 juta rupiah.(Ed)
Redaksi : Pagucinews