PAGUCINEWS.COM = Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi.dua berhasil di bekuk polisi .
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah menerima laporan korban. “Kedua pelaku tinggal di desa berbeda. Beruntung saat penangkapan, ternyata keduanya sedang berada di rumah salah satunya,” ujar Kapolres AKBP M.Hasan dikutip dari jpnn.com Sabtu (10/9/22).
Akhirnya mereka ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Batanghari untuk dimintai keterangan dan ditahan. Proses penangkapan tersebut sambungnya dipimpin Ipda Alzoeby Katim Tim Keris Sat Resrkim Polres Batanghari dan Ipda Ferdinan Ginting Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batanghari.
“Ia ditambah dengan Lima Personel Tim Keris Sat Reskrim Polres Batanghari, Tiga Personel Unit PPA Sat Reskrim Porles Batanghari, Satu Personel Unit Kamneg Sat IK Polres Batanghari dan
Polisi berhasil meringkus dua dari tujuh orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi.
Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dari 7 orang berhasil di amankan 2 orang oleh kepolisi batanghari.(*)
Redaksi : Suliswan