Home / Hukum & Peristiwa / Kepahiang

Minggu, 8 Maret 2020 - 17:47 WIB

Aprida Winisi, Diduga Jadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Minggu 8 Maret 2020

JEJAKFAKTUAL.COM – Warga Dusun Baru Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Aprida Winisi (32) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Korban mengalami luka tusuk akibat benda tajam pisau yang menyebabkan korban terluka dan mendapat perawatan di RSUD Kepahiang.

Pelaku terduga Joni Iskandar (24), suami korban. Saat ini, menurut informasi Kepolisian, terduga pelaku telah menyerahkan diri ke polisi.dilansir dari Bengkulutoday.com

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP mengatakan, kronologis kejadiannya bermula pada Minggu (8/3/2020), sekira pukul 10.30 WIB, Syafrudin yang merupakan keluarga korban mendapat informasi bahwa korban mengalami luka tusuk dengan terduga pelaku adalah suaminya sendiri.

Mendapat kabar itu, Syafrudin kemudian melihat kondisi korban di RSUD Kepahiang. Karena tidak terima, Syafrudin kemudian membuat laporan ke Polres Kepahiang.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat ( 2 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Redaksi : Jejakfaktual.com

Spread the love
Baca Juga  Predator Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pacari Anak Bawah Umur, AW Persetubuhi Hingga 6 Kali

Hukum & Peristiwa

Kapolres Serta Ketua Bhayangkari Bengkulu Utara Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 Hijriah

Bengkulu Utara

Razia Balap Liar, Satlantas Polres Bengkulu Utara Jaring 11 Motor

Bengkulu Utara

Personil Ops Ketupat Nala 2021 Polres Bengkulu Utara, Yang Terlibat Swab Antigen

Headline

Panglima TNI dan Kapolri Kompak Bagikan Masker di Pasar Tanah Abang

Hukum & Peristiwa

Berpura-Pura Jadi Anggota Polisi Oknum Warga Bermani Ilir, Diringkus Subdit Siber Polda Bengkulu

Bengkulu Utara

YS Anak 1 Suka Dengan Tetangganya Sendiri, Lakukan Percobaan Pemerkosaan

Bengkulu Utara

SH Diduga Melakukan Perbuatan Melangar Hukum, Dikenakan Pasal 378 KUHPidana