Home / Kota Bengkulu

Senin, 24 Februari 2020 - 13:51 WIB

Paripurna Atas Pandangan Umum Praksi DPRD Provinsi Bengkulu

Senin 24 Februari 2020

Pagucinews.com – Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Jawaban Gubernur Bengkulu Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Tentang Perubahan dan Pencabutan. Senin (24/2/2020).

Paripurna bertempat diruang Paripurna DPRD, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang di wakili oleh Wakil Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermasyah membacakan jawaban Atas:

a. Perubahan Ke 2 atas Perda Pemprov Bkl No. 6 Th 2016 ttg RPJMD Prov. Bkl th 2016-2021
b. Pencabutan atas Perda Prov. Bkl No. 3 Th 2010 ttg Retribusi Pelayanan Pelabuhan
c. Perubahan ketiga atas Raperda Prov. Bkl No. 9 Th 2011 tg Retribusi Jasa Umum.

Dedi menuturkan, bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu mengucapkan terimakasih kepada DPRD Provinsi Bengkulu atas semua saran dan masukan untuk 3 Raperda ini.

“Iya kami berterimakasih atas masukan semua fraksi DPRD Provinsi Bengkulu saat membahas 3 Raperda,” kata Wakil Gubernur.

Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Bengkulu akan menindaklanjuti kritik dan saran agar Raperda ini dapat sempurna.

“Semua pendapatt dari para anggota dewan sangat bermanfaat demi kesempurnaan 3 Raperda,” ujar Dedy.(Mic/Adv)

Spread the love
Baca Juga  Guru PNS Maupun Honor  Wajib Menjadi Anggota PGRI 

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Kota Bengkulu

Gusmadi; Nahkodai Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu

Sekda Prov  Gelar Rapat Matangkan Kunjungan Gubernur ke Pulau Enggano

Kesehatan

Patroli Rutin Polda Bengkulu,  Masih Bayak Pedagang Ditemukan Tidak Paki Masker

Kota Bengkulu

Waka Polda Bengkulu Serahkan Kunci Bedah Rumah Warga Teluk Sepang

Kota Bengkulu

Pembangunan Lanudal Terintegrasi, Diusulkan Gubernur Bengkulu

Hukum & Peristiwa

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Bekuk 2 Orang TPPO

Hukum & Peristiwa

Rapat Kerja Kapolri dan Komisi III DPR, Ops Nusa II di Perpanjang